Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI GDE PUDJA MATARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari Dosen, Peneliti, Pustakawan, Laboran, dan jabatan fungsional lainnya yang diangkat sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang pejabat fungsional senior sebagai koordinator yang ditetapkan oleh Ketua. (3) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda