Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 953) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 10 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id