Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 86 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Universitas wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda