Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 494) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: