Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 85 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYEKH ALI HASAN AHMAD ADDARY PADANGSIDIMPUAN
Teks Saat Ini
(1) Bendera Universitas:
a. berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya;
b. berwarna dasar hijau (kode gradasi #6CE712), melambangkan perjuangan menegakkan kebenaran dan pembangunan nasional;
c. di tengah bendera Universitas terpampang lambang Universitas;
d. di bawah lambang bertuliskan Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan; dan
e. frame kuning (kode gradasi #D9A60B) melambangkan visi misi Universitas menuju masa keemasan dan kecemerlangan.
(2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana:
a. berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya;
b. warna bendera dan maknanya:
1) Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum berwarna hitam (kode gradasi #000000), melambangkan kekuatan dan keadilan;
2) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan berwarna hijau (kode gradasi #024202), melambangkan pertumbuhan, harmoni, dan harapan masa depan;
3) Fakultas Dakwah dan IImu Komunikasi berwarna coklat (kode gradasi #EB821A), melambangkan universalitas dan ajakan kepada kebenaran;
4) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam berwarna biru (kode gradasi #068DC8) melambangkan kebijakan dan kesejahteraan;
5) bendera Pascasarjana berwarna merah (kode gradasi #600202), melambangkan energi, kreativitas, dan inovasi ilmiah;
c. pada bagian tengah bendera Fakultas dan bendera Pascasarjana terpampang lambang Universitas;
d. pada bagian bawah lambang Universitas terdapat tulisan nama masing-masing Fakultas dan Pascasarjana; dan
e. frame warna kuning (kode gradasi #F9CA51) pada masing- masing bendera Fakultas dan Pascasarjana melambangkan visi dan misi Universitas menuju masa keemasan dan kecemerlangan.
Koreksi Anda
