Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 85 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYEKH ALI HASAN AHMAD ADDARY PADANGSIDIMPUAN
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai misi:
a. membangun sistem manajemen dengan tata kelola yang efektif, efesien, transparan, dan akuntabel berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
b. melakukan transformasi terencana menuju pengelolaan keuangan badan layanan umum;
c. mengembangkan jaringan kerja sama dengan lembaga pendidikan, penelitian, sosial keagamaan, dan pemangku kepentingan di tingkat regional, nasional, dan internasional;
d. menyelenggarakan pendidikan ilmu keislaman, humaniora, sosial, alam, formal, dan terapan berbasis teoantropoekosentris (al-ilahiyah al-insaniyah al-kauniyah) yang dapat menyahuti tantangan global;
e. mengembangkan penelitian ilmu keislaman, humaniora, sosial, alam, formal, dan terapan berbasis teoantropoekosentris; dan
f. menginternalisasikan nilai-nilai keislaman, keindonesian, dan kearifan lokal untuk pengabdian dan pemberdayaan masyarakat dalam menyahuti tantangan global.
Koreksi Anda
