Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 84 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI K.H. ABDURRAHMAN WAHID PEKALONGAN
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai misi:
a. menyelenggarakan pendidikan transformatif untuk menghasilkan lulusan yang unggul, moderat, dan humanis;
b. mengembangkan dan memproduksi ilmu pengetahuan berbasis harmonisasi sains dan agama melalui penelitian dan publikasi ilmiah di tingkat nasional dan internasional;
c. melaksanakan pemberdayaan masyarakat secara partisipatif berdasarkan spirit keislaman dan keindonesiaan untuk kemanusiaan; dan
d. menyelenggarakan tata kelola kelembagaan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Koreksi Anda
