Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 83 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SJECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITTINGGI
Teks Saat Ini
(1) Universitas melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang sarjana melalui pola penerimaan secara nasional.
(2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas dapat melakukan penerimaan
Mahasiswa dengan pola lain.
(3) Universitas melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana.
(4) Penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(5) Warga negara asing dapat diterima menjadi Mahasiswa Universitas setelah memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai penerimaan Mahasiswa ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Koreksi Anda
