Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 83 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SJECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITTINGGI
Teks Saat Ini
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a merupakan pemimpin dan pengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
