Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 83 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SJECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITTINGGI
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Universitas terdiri atas:
a. Rektor;
b. Senat;
c. Satuan Pengawasan Internal;
d. Dewan Penyantun; dan
e. Dewan Pengawas.
(2) Organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(3) Hubungan antar-organisasi Universitas dilandasi oleh semangat kolegialitas satu terhadap yang lain.
(4) Tugas dan fungsi organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
