Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 83 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SJECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITTINGGI
Teks Saat Ini
(1) Universitas memiliki lambang sebagaimana tercantum di bawah ini:
(2) Lambang Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur yang memiliki makna:
a. kubah dengan warna kuning (kode gradasi #D9A91A) melambangkan Universitas yang menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman (Islamic Values) dan menjadi tempat bernaung generasi muda dalam menuntut ilmu;
b. jam gadang dengan warna hijau (kode gradasi #068A4F) merupakan ikon Bukittinggi sebagai identitas kampus yang berbudaya dan berdaya saing di tingkat nasional dan internasional tidak hanya dalam pendidikan namun juga kebudayaan;
c. tiang dengan warna hijau (kode gradasi #A8CF45) mempresentasikan keimanan dan ketaatan, dan Universitas bertekad untuk mencetak lulusan yang memiliki kemuliaan akhlak sebagai bekal untuk kehidupan bersosial;
d. globe dengan warna kuning (kode gradasi #D9A91A) merupakan simbol internasionalisasi melambangkan keluasan pikir, wawasan yang bersifat universal, tempat hidup, tempat berjuang dan mengamalkan ilmu serta merupakan asal manusia dan tempat kembalinya manusia yaitu tanah;
e. inisial UIN dengan warna hijau (kode gradasi #068A4F) bergaris tegas yang membentuk inisial UIN
yang merupakan singkatan dari Universitas Islam Negeri melambangkan keseriusan kampus dalam mensyi’arkan agama islam melalui pendidikan;
f. Al-Qur’an dengan warna hijau (kode gradasi #068A4F) melambangkan lembaga pendidikan (Universitas) yang menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman dan acuan dalam pengajaran, menjadikan kampus yang terdepan dalam integrasi keilmuan dan keislaman;
g. islamic star dengan warna hijau (kode gradasi #A8CF45) merupakan simbol kejayaan islam yang mencerminkan Universitas sebagai perguruan tinggi keagamaan Islam negeri yang unggul dan mempunyai nilai sejarah; dan
h. tulisan UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi menggambarkan nama Universitas.
Koreksi Anda
