Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 83 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SJECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITTINGGI
Teks Saat Ini
(1) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dalam Statuta ini bernama Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.
(2) Universitas berkedudukan di Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat.
(3) Universitas ditetapkan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 85 Tahun 2022 tentang Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.
(4) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi yang didirikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 181 Tahun 2014 tanggal 18 Desember 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Menjadi Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi.
(5) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berawal dari Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang di Bukittinggi yang peresmiannya pada tanggal 29 November 1966 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 76/1966 tanggal 21 Nopember 1966 dan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1997 tanggal 21 Maret 1997 berdiri Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sjech M.
Djamil Djambek Bukittinggi.
(6) Dies Natalis Universitas ditetapkan pada tanggal 29 November.
Koreksi Anda
