Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 83 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SJECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITTINGGI
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai tujuan:
a. menghasilkan tridharma perguruan tinggi yang berbasis kearifan lokal dan bertaraf internasional;
b. menghasilkan sumber daya insani yang unggul;
c. menghasilkan produktivitas dan daya saing pendidikan yang unggul dalam keislaman dan sains teknologi;
d. menghasilkan tata kelola perguruan tinggi yang kredibel, akuntabel, transparan, bertanggungjawab, adil, dan mandiri; dan
e. menghasilkan kerjasama bertaraf internasional.
Koreksi Anda
