Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 83 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SJECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITTINGGI
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai misi:
a. menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi yang berbasis kearifan lokal dan bertaraf internasional;
b. mewujudkan sumber daya insani yang unggul;
c. meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan
yang unggul dalam keislaman dan sains teknologi;
d. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi yang kredibel, akuntabel, transparan, bertanggungjawab, adil, dan mandiri; dan
e. meningkatkan kerjasama bertaraf internasional.
Koreksi Anda
