Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 81 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil Asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 menyatakan usulan perubahan status PTKS menjadi PTKN memenuhi persyaratan pendirian PTKN, Menteri mengajukan permohonan pendirian PTKN kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan.
Koreksi Anda