Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 81 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Penyelenggara mengajukan permohonan usulan perubahan status PTKS menjadi PTKN secara tertulis kepada Menteri. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 18 ayat (3).
Koreksi Anda