Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 81 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal perubahan bentuk PTKN berdampak pada perubahan Fakultas di luar rumpun ilmu agama, harus mendapat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Koreksi Anda