Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 81 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Menteri membentuk tim untuk melakukan asesmen permohonan usulan perubahan bentuk PTKN.
(2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen;
dan
b. verifikasi lapangan.
(3) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Koreksi Anda
