Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 81 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua atau Rektor mengajukan permohonan usulan perubahan bentuk PTKN secara tertulis kepada Menteri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen: a. studi kelayakan yang memuat keterangan mengenai: 1. latar belakang dan tujuan perubahan bentuk PTKN; 2. kondisi kelembagaan terkini meliputi Program Studi, Fakultas, mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, sarana prasarana, dan pembiayaan; dan 3. analisis kebutuhan masyarakat dan kebutuhan pembangunan nasional; dan b. dokumen yang membuktikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Koreksi Anda