Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 81 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Perubahan bentuk PTKN didasarkan pada:
a. kebutuhan masyarakat;
b. pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni;
c. kebutuhan pembangunan nasional; dan
d. pertumbuhan potensi jumlah mahasiswa.
(2) Perubahan bentuk PTKN harus memenuhi persyaratan:
a. kualifikasi minimum pendidikan dosen;
b. kualifikasi minimum kepangkatan akademik dosen;
c. rasio jumlah dosen dan mahasiswa;
d. jumlah mahasiswa;
e. minimal jumlah dan jenis Program Studi dan/atau Fakultas;
f. minimal jumlah tenaga kependidikan;
g. minimal jumlah peringkat akreditasi Program Studi;
dan
h. minimal jumlah sarana dan prasarana.
(3) Rincian persyaratan perubahan bentuk PTKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
