Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 81 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Perubahan PTK terdiri atas:
a. perubahan bentuk; dan
b. perubahan status.
(2) Perubahan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa perubahan:
a. Akademi menjadi Sekolah Tinggi;
b. Sekolah Tinggi menjadi Institut; dan
c. Institut menjadi Universitas.
(3) Perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa perubahan dari PTKS menjadi PTKN.
Koreksi Anda
