Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 81 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan syarat minimum akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dimuat dalam dokumen Pendirian PTKN yang terdiri atas: a. studi kelayakan prasarana dari aspek tata ruang, geografis, dan ekologis; b. kelayakan potensi calon mahasiswa; c. ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan; d. kemampuan pembiayaan; e. kebutuhan PTK untuk mendukung pembangunan; dan f. kelayakan sosial dan budaya. (2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian PTKN harus melampirkan rencana induk pengembangan. (3) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat rekomendasi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. (4) Kemampuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditujukan untuk operasional perguruan tinggi minimal 2 (dua) tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. (5) Rencana induk pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang yang memuat visi dan misi, transformasi akademik dan keilmuan, organisasi dan tata kerja, manajemen, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan skema pembiayaan.
Koreksi Anda