Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 81 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendirian PTKN harus memenuhi syarat akreditasi minimum Program Studi dan perguruan tinggi sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi. (2) Syarat akreditasi minimum Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. analisis kelayakan potensi calon mahasiwa; b. kurikulum yang disusun berdasarkan kompetensi lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi; c. Dosen minimal 5 (lima) orang untuk setiap Program Studi pada program diploma atau program sarjana, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan, dengan kualifikasi: 1. minimal berijazah magister yang bidang ilmunya sebidang dengan Program Studi; 2. berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun; 3. bersedia bekerja penuh waktu dengan ekuivalensi minimal 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu; 4. belum memiliki NIDN atau NIDK; 5. bukan guru yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan 6. bukan pegawai tetap pada satuan administrasi pangkal instansi lain; d. tenaga kependidikan minimal 3 (tiga) orang untuk setiap Program Studi pada program diploma atau program sarjana, dan 1 (satu) orang untuk mengelola perpustakaan, dengan kualifikasi: 1. minimal berijazah diploma tiga; 2. berusia maksimal 56 (lima puluh enam) tahun; dan 3. bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu. (3) Syarat akreditasi minimum perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. lahan untuk kampus: 1. minimal 100.000 m2 (seratus ribu meter persegi) untuk Universitas, minimal 50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi) untuk Institut, atau minimal 25.000 m2 (dua puluh lima ribu meter persegi) untuk Sekolah Tinggi dan Akademi; dan 2. berstatus hak milik atas nama Kementerian yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik; b. memiliki sarana dan prasarana terdiri atas: 1. ruang Dosen tetap berukuran minimal 4 (empat) meter persegi per orang; 2. ruang administrasi dan kantor berukuran minimal 4 (empat) meter persegi per orang; 3. ruang perpustakaan berukuran minimal 200 (dua ratus) meter persegi termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah mahasiswa; 4. buku minimal 200 (dua ratus) judul per Program Studi sesuai dengan bidang keilmuan pada Program Studi; 5. ruang laboratorium, komputer, dan sarana praktikum dan/atau penelitian sesuai dengan kebutuhan setiap Program Studi; dan 6. ruang kuliah berukuran minimal 1 m2 (satu meter persegi) per mahasiswa.
Koreksi Anda