Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 81 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI
Teks Saat Ini
(1) PTK yang berbentuk Universitas atau institut dapat menyelenggarakan Program Studi rumpun ilmu lain, selain rumpun ilmu agama.
(2) Penyelenggaraan Program Studi rumpun ilmu lain, selain rumpun ilmu agama setelah mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(3) Penyelenggaraan Program Studi rumpun ilmu lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlahnya tidak lebih banyak dari Program Studi rumpun ilmu agama.
Koreksi Anda
