Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 81 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendirian PTKN merupakan pembentukan PTKN. (2) PTKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk: a. Universitas; b. Institut; c. Sekolah Tinggi; atau d. Akademi. (3) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas minimal 6 (enam) Program Studi. (4) Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas minimal 4 (empat) Program Studi. (5) Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menyelenggarakan minimal 1 (satu) Program Studi. (6) Akademi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d menyelenggarakan minimal 1 (satu) Program Studi pada program diploma.
Koreksi Anda