Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 81 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pengawasan dapat dijadikan pertimbangan dalam: a. melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi; dan/atau b. pengenaan sanksi administratif.
Koreksi Anda