Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dan Sekretaris Jenderal melakukan
evaluasi Uji Kompetensi.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada (1) dilakukan terhadap:
a. persiapan Uji Kompetensi; dan
b. penyelenggaraan Uji Kompetensi.
(3) Evaluasi terhadap persiapan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada (2) huruf a meliputi:
a. tim pelaksana;
b. tim penguji; dan
c. materi dan metode Uji Kompetensi.
(4) Evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada (2) huruf b meliputi:
a. pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
b. penilaian, penetapan, dan pelaporan hasil Uji Kompetensi.
Koreksi Anda
