Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dan Sekretaris Jenderal melakukan evaluasi Uji Kompetensi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada (1) dilakukan terhadap: a. persiapan Uji Kompetensi; dan b. penyelenggaraan Uji Kompetensi. (3) Evaluasi terhadap persiapan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada (2) huruf a meliputi: a. tim pelaksana; b. tim penguji; dan c. materi dan metode Uji Kompetensi. (4) Evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada (2) huruf b meliputi: a. pelaksanaan Uji Kompetensi; dan b. penilaian, penetapan, dan pelaporan hasil Uji Kompetensi.
Koreksi Anda