Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Uji Kompetensi dilakukan sesuai dengan Standar Kompetensi pada jenjang jabatannya. (2) Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Peserta yang lulus Uji Kompetensi diberikan surat keterangan lulus Uji Kompetensi. (4) Surat keterangan lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. (5) Dalam hal Penyuluh Agama dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi dapat mengikuti Uji Kompetensi pada periode berikutnya. (6) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada Direktur Jenderal dan Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda