Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan sesuai dengan materi dan metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9.
Koreksi Anda
