Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Seleksi administrasi peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan dengan:
a. memeriksa kelengkapan dokumen; dan
b. memeriksa keabsahan dokumen.
(2) Peserta Uji Kompetensi yang lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai calon peserta Uji Kompetensi.
Koreksi Anda
