Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seleksi administrasi peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan dengan: a. memeriksa kelengkapan dokumen; dan b. memeriksa keabsahan dokumen. (2) Peserta Uji Kompetensi yang lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai calon peserta Uji Kompetensi.
Koreksi Anda