Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Teks Saat Ini
Pengusulan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. pengumuman pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
b. pengajuan dokumen persyaratan administrasi.
Koreksi Anda
