Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Metode Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Metode Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui:
a. tes tertulis;
b. wawancara;
c. tes berbasis komputer;
d. portofolio; dan/atau
e. praktik.
Koreksi Anda
