Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua; b. 1 (satu) orang sekretaris; dan c. 5 (lima) orang anggota. (2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyiapkan instrumen Uji Kompetensi; b. mengumumkan pelaksanaan Uji Kompetensi; c. melaksanakan seleksi administrasi dan MENETAPKAN calon peserta Uji Kompetensi; d. melakukan kegiatan Uji Kompetensi; e. memeriksa hasil Uji Kompetensi; dan f. memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
Koreksi Anda