Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua;
b. 1 (satu) orang sekretaris; dan
c. 5 (lima) orang anggota.
(2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas:
a. menyiapkan instrumen Uji Kompetensi;
b. mengumumkan pelaksanaan Uji Kompetensi;
c. melaksanakan seleksi administrasi dan MENETAPKAN calon peserta Uji Kompetensi;
d. melakukan kegiatan Uji Kompetensi;
e. memeriksa hasil Uji Kompetensi; dan
f. memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
Koreksi Anda
