Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diselenggarakan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
(2) Penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN tim pelaksana;
b. MENETAPKAN tim penguji; dan
c. menyusun materi dan metode Uji Kompetensi.
(3) Dalam pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan dengan satuan kerja yang membidangi penilaian kompetensi.
Koreksi Anda
