Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diselenggarakan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. (2) Penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. MENETAPKAN tim pelaksana; b. MENETAPKAN tim penguji; dan c. menyusun materi dan metode Uji Kompetensi. (3) Dalam pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan dengan satuan kerja yang membidangi penilaian kompetensi.
Koreksi Anda