A Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri 23. Diantara Pasal 304 dan Pasal 305 disisipkan 20 (dua puluh) Pasal baru
Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pelayanan haji di luar negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304A, Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang akomodasi, katering, dan transportasi haji di luar negeri;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang akomodasi, katering, dan transportasi haji di luar negeri;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang akomodasi, katering, dan transportasi haji di luar negeri;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang akomodasi, katering, dan transportasi haji di luar negeri;
e. pelaksanaan fasilitasi Komis Pengawas Haji INDONESIA; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Susunan organisasi Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri terdiri atas:
a. Subdirektorat Akomodasi Haji;
b. Subdirektorat Katering Haji;
c. Subdirektorat Transportasi Haji;
d. Subdirektorat Fasilitasi Komisi Pengawas Haji INDONESIA; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Akomodasi Haji mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi di bidang pelayanan akomodasi haji di luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304D, Subdirektorat Akomodasi Haji menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan akomodasi haji di luar negeri;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan akomodasi haji di luar negeri;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan akomodasi haji di luar negeri; dan
d. penyiapan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pelayanan akomodasi haji di luar negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Subdirektorat Akomodasi Haji terdiri atas:
a. Seksi Penyiapan Akomodasi;
b. Seksi Pelayanan Akomodasi; dan
c. Seksi Monitoring dan Evaluasi Akomodasi.
(1) Seksi Penyiapan Akomodasi mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis penyiapan akomodasi haji di luar negeri.
(2) Seksi Pelayanan Akomodasi mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis pelayanan akomodasi haji di luar negeri.
(3) Seksi Monitoring dan Evaluasi Akomodasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi akomodasi haji di luar negeri.
Subdirektorat Katering Haji mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi di bidang pelayanan katering haji di luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304H, Subdirektorat Katering Haji menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan katering haji di luar negeri;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan katering haji di luar negeri;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan katering di luar negeri; dan
d. penyiapan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pelayanan katering di luar negeri.
Subdirektorat Katering Haji terdiri atas:
a. Seksi Penyiapan Katering;
b. Seksi Pelayanan Katering; dan
c. Seksi Monitoring dan Evaluasi Katering.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Seksi Penyiapan Katering mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis di bidang penyiapan katering haji di luar negeri.
(2) Seksi Pelayanan Katering mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis pelayanan katering di luar negeri.
(3) Seksi Monitoring dan Evaluasi Katering mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi katering haji di luar negeri.
Subdirektorat Transportasi Haji mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pelayanan transportasi haji di luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304L, Subdirektorat Transportasi Haji menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan transportasi haji dan koordinasi kesehatan haji di luar negeri;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan transportasi haji dan koordinasi kesehatan haji di luar negeri;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan transportasi haji dan koordinasi kesehatan haji di luar negeri; dan
d. penyiapan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pelayanan transportasi haji dan koordinasi kesehatan haji di luar negeri.
Subdirektorat Transportasi Haji terdiri atas:
a. Seksi Penyiapan Transportasi;
b. Seksi Pelayanan Transportasi dan Kesehatan Haji; dan
c. Seksi Monitoring dan Evaluasi Transportasi dan Kesehatan Haji.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Seksi Penyiapan Transportasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis penyiapan transportasi haji di luar negeri.
(2) Seksi Pelayanan Transportasi dan Kesehatan Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis di bidang pelayanan transportasi hajidan kesehatan haji di luar negeri.
(3) Seksi Monitoring dan Evaluasi Transportasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi transportasi haji dan koordinasi kesehatan haji di luar negeri.
Subdirektorat Fasilitasi Komisi Pengawas Haji INDONESIA mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi administratif dan teknis kepada Komisi Pengawas haji INDONESIA.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304P, Subdirektorat Fasilitasi Komisi Pengawas Haji INDONESIA menyelenggarakan fungsi:
a. melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan kegiatan Komisi Pengawas Haji INDONESIA;
b. penyiapan bahan fasilitasi penerimaan masukan dan saran masyarakat tentang penyelenggaraan ibadah haji, serta pengelolaan informasi dan komunikasi pengawasan operasional haji; dan
c. penyiapan bahan analisis dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Komisi Pengawas Haji INDONESIA
Subdirektorat Fasilitasi Komisi Pengawas Haji INDONESIA terdiri atas:
a. Seksi Fasilitasi Adminstratif;
b. Seksi Pengaduan Masyarakat, Informasi, dan Komunikasi; dan
c. Seksi Analisis dan Pelaporan.
(1) Seksi Fasilitasi Adminstratif mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, akuntansi, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan kegiatan Komisi Pengawas Haji INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Seksi Pengaduan Masyarakat, Informasi, dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi penerimaan masukan dan saran masyarakat tentang penyelenggaran ibadah haji, pengelolaan informasi dan komunikasi pengawasan operasional haji.
(3) Seksi Analisis dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Komisi Pengawas Haji INDONESIA.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, kepegawaian, pelaporan, rumah tangga, dan urusan tata usaha Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2013 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
SURYADHARMA ALI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id