Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c merupakan unsur penunjang pelaksanaan pendidikan pada fakultas.
(2) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh kepala yang berasal dari tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
8. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
