Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jurusan/Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas: a. Ketua Jurusan/Program Studi; b. Sekretaris Jurusan/Program Studi; dan c. Dosen. 7. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda