Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Teks Saat Ini
(1) Jurusan/Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada fakultas.
(2) Jurusan/Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua.
(3) Ketua Jurusan/Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
6. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
