Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Syariah, Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Fakultas Adab, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, dan Fakultas Psikologi Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a sampai dengan huruf g terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Jurusan/Program Studi; c. Laboratorium; dan d. Bagian Tata Usaha. (2) Organisasi Fakultas Sains dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Jurusan/Program Studi; c. Laboratorium; dan d. Subbagian Tata Usaha. 3. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda