Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fakultas pada Universitas terdiri atas: a. Tarbiyah dan Keguruan; b. Syariah; c. Ushuluddin dan Studi Agama; d. Dakwah dan Ilmu Komunikasi; e. Adab; f. Ekonomi dan Bisnis Islam; g. Psikologi Islam; dan h. Sains dan Teknologi. 2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda