Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Teks Saat Ini
Fakultas pada Universitas terdiri atas:
a. Tarbiyah dan Keguruan;
b. Syariah;
c. Ushuluddin dan Studi Agama;
d. Dakwah dan Ilmu Komunikasi;
e. Adab;
f. Ekonomi dan Bisnis Islam;
g. Psikologi Islam; dan
h. Sains dan Teknologi.
2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
