Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1008) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 48 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 909) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda