Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8A

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 51 TAHUN 2014 TENTANG NILAI DAN KELAS JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONAL PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelas jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku bagi pejabat fungsional yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3. Ketentuan Pasal 8B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda