Pasal 1
(1) Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri yang selanjutnya disingkat SMAKN merupakan satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan mata pelajaran pendidikan keagamaan Katolik dan mata pelajaran umum.
(2) SMAKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pelaksana teknis di bidang pendidikan pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik.
(3) SMAKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik.
(4) SMAKN dipimpin oleh seorang Kepala Sekolah.