Pasal I
Mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon dengan menambah ketentuan baru sebagai berikut:
Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab dan 1 (satu) pasal, yakni BAB IX A dan Pasal 59 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IX A ESELONISASI Pasal 59 A
(1) Kepala Biro adalah Jabatan Struktural Eselon II.a.
(2) Kepala Bagian adalah Jabatan Struktural Eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a.
www.djpp.kemenkumham.go.id