Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 79 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam bidang administrasi akademik dan pelaporan.
Koreksi Anda