Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 79 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas; a. Ketua Jurusan; b. Sekretaris Jurusan; c. Program Studi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.
Koreksi Anda