Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 79 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA
Teks Saat Ini
Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan Fakultas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
