Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 79 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA
Teks Saat Ini
Organisasi Fakultas terdiri atas:
a. Dekan;
b. Wakil Dekan;
c. Jurusan;
d. Laboratorium/Bengkel/Studio;
e. Bagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
