Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 77 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI K.H. ABDURRAHMAN WAHID PEKALONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Fakultas menyelenggarakan fungsi pelaksanaan: a. penyelenggaraan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau profesi; b. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni; c. pengabdian kepada masyarakat; d. pembinaan sivitas akademika; dan e. administrasi, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda