Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 76 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SJECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukitinggi yang selanjutnya disebut Universitas adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (2) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. (3) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
Koreksi Anda